Dari girik ke sertifikat

Legalitas adalah suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pengakuan secara hukum dari lembaga pemerintah terkait. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, legalitas adalah perihal keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.

Terkait dengan legalitas, hal yang paling sering kita dengar yang selalu dikait-kaitkan dengan legalitas salah satunya adalah tanah. Legalitas tanah sering menjadi perbincangan publik baik yang bersifat personal maupun yang ada kaitannya dengan kelembagaan.

Kaitannya dengan legalitas tanah tersebut tentunya saya sebagai kepala sekolah perlu mengetahui bagaimana status SDN Depok 5 dari sisi legalitas tanahnya. Walaupun berstatus sebagai lembaga pemerintah, saya tetap harus memastikan bahwa legalitas sekolah ini jelas, sehingga tidak ada kemungkinan celah untuk sengketa di kemudian hari oleh ahli waris.

Setelah saya kumpulkan dokumen yang ada dan dilakukan pengecekan, ternyata belum ada sertifikat tanah dari BPN atas nama Depok 5. Yang ada hanya beberapa lembar dokumen (girik) itupun dalam kondisi yang kurang baik. Berdasarkan hal tersebut, saya kemudia menindaklanjuti temuan tersebut ke bagian asset Badan Keuangan Daerah (BKD). Ternyata setelah di cek di bagian asset, tidak ditemukan sertifikat tanah atas nama SDN Depok 5, yang artinya legalitas tanah SDN Depok 5 tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Setelah kami diskusi dengan bagian asset BKD, tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah akan dilakukan pengukuran ke sekolah oleh BPN yang didampingi oleh bidang asset BKD Kota Depok.

Pada tanggal 5 Juni 2024 datang 4 orang tim dari BKD dan BPN untuk melakukan pengukuran tanah. Setelah itu data yang didapat, diproses oleh pihak BPN dalam waktu beberapa bulan kedepan.

Kami berharap mudah-mudahan prosesnya dimudahkan dan dilancarkan, sehingga legalitas tanah SDN Depok 5 terjaga.


Du2nk, 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *